Sengketa Lahan di Kukar Berlanjut, Mediasi Dijadwalkan Awal Januari 2026
Pengadilan Negeri Tenggarong melanjutkan sidang sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Sidang ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak.
Sidang Sengketa Lahan Berlanjut ke Mediasi
Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang kedua sengketa lahan di Desa Suka Bumi pada Rabu (17/12/2025). Perkara perdata ini terdaftar dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
Pihak Tergugat Belum Lengkap Hadir
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum PT KAJ, H. Refman Basri, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan Kukar dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kukar. Namun, beberapa pihak tergugat, termasuk Bupati Kutai Kartanegara, BPN, Camat Kota Bangun, dan Kepala Desa Suka Bumi, belum hadir.
Harapan Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, berharap semua pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pengadilan pada agenda mediasi mendatang.
“Kehadiran semua pihak penting agar persoalan sengketa lahan ini bisa dibahas secara komprehensif,” ujarnya.
Gunawan menegaskan bahwa gugatan warga tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah terkait penerbitan dan pengawasan izin.
Tanggapan PT Kutai Agro Jaya
Kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” katanya.
Perkara Sempat Dilaporkan Pidana
Refman Basri menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dilaporkan melalui jalur pidana, namun kini berlanjut dalam bentuk gugatan perdata.
Mediasi Diharapkan Jadi Solusi
Sidang mediasi yang dijadwalkan pada awal Januari 2026 diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi dan para pihak tergugat.
Fokus Gugatan: Pemerintah Daerah dan Izin
Keterlibatan Pemerintah dalam Sengketa
Gugatan warga tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga menyeret unsur pemerintah daerah yang dinilai berkaitan dengan penerbitan dan pengawasan izin. Hal ini menambah kompleksitas permasalahan sengketa lahan ini.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
PT Kutai Agro Jaya menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Sikap ini menunjukkan kesiapan perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jalur Hukum yang Ditempuh
Perpindahan dari Pidana ke Perdata
Kasus ini mengalami perubahan jalur dari laporan pidana menjadi gugatan perdata. Perubahan ini mungkin disebabkan oleh pertimbangan strategi hukum atau perubahan fokus dalam mencari penyelesaian sengketa.
Peran Pengadilan Negeri Tenggarong
Pengadilan Negeri Tenggarong memegang peranan penting dalam memfasilitasi mediasi dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow